Tugas Teori Lingkungan 2
ANALISIS PEMBANGUNAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI (SUTET) DAN PERAN AMDAL
A. Latar
Belakang
Rencana pemerintah untuk
meningkatan kesejahteraan rakyat melalui industrialisasi tampaknya merupakan
suatu rencana yang patut didukung oleh semua pihak. Berbagai investasi dalam
bidang industri pada saat ini telah banyak dilakukan oleh pihak swasta, baik
melalui penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun melalui penanaman modal
asing (PMA). Sedangkan dari pihak pemerintah sendiri rupanya juga sudah cukup
banyak yang dikerjakan melalui sektor industri, antara lain melalui kiprah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam kelompok industri strategis
(BPIS) dan juga melalui industri petrokimia, industri semen, industri logam dan
industri berat lainnya.
Pembangunan di semua sektor
menyebabkan kebutuhan tenaga listrik meningkat. Peningkatan kebutuhan tenaga
listrik tersebut diiimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dan
jaringan-jaringan transmisinya. Penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit
ke gardu induk maupun dari gardu induk satu ke gardu induk lain memerlukan
jaringan transmisi, yang salah satunya dikenal dengan istilah SUTET. SUTET adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (penghantar tanpa isolasi) di udara bertegangan di atas 245 kV sesuai standar di
bidang ketenagalistrikan. Di Indonesia, SUTET yang beroperasi sebagian besar
bertegangan 500 kV.
Terkait hal ini, awal tahun
2006 merupakan puncak akumulasi protes yang dilakukan oleh masyarakat yang bertempat
tinggal di bawah SUTET. Berbagai bentuk
protes, mulai dari demo, aksi mogok makan, menjahit mulut, sampai ancaman untuk
merobohkan tower SUTET dilakukan untuk menuntut
ganti rugi lahan tempat tinggal mereka yang dilintasi SUTET. Sebelumnya, bulan September 2004,
masyarakat dari enam kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang,
Bogor, Cianjur, Majalengka, dan Cirebon, menuju Istana Merdeka untuk memprotes
keberadaan SUTET yang melintas di atas pemukiman mereka.
Demikian pula masyarakat di
beberapa daerah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur,
melakukan aksi serupa di daerah masing-masing.
Sebenarnya sejak tahun 1991, warga Singosari, Gresik, Jawa Timur, telah
melakukan aksi protes dan memperkarakan
lewat jalur hukum. Kemudian muncul pula kasus-kasus hukum yang lain dengan
tujuan yang sama, yaitu meminta ganti rugi bagi lahan dan rumah yang dilintasi
SUTET. Alasan utama yang dikemukakan, khawatir mengganggu kesehatan.
Oleh karena itu, dalam rangka
melaksanakan pembangunan ketenagalistrikan perlu adanya perubahan konsep
peraturan hukum sektoral kedalam konsep hukum pengelolaan yang bersifat
ekologis dan bersifat komprehensif dengan menekankan perhatian pada daya dukung
lingkungan (subtainable development) membawa perkembangan baru dalam sistem
hukum lingkungan Indonesia. Konsep hukum ini didasarkan pada keampuhan alat
prediksi yang lazim disebut sebagai analisis mengenai dampak lingkungan (an
environmental impact assessment) atau AMDAL. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
B. Tujuan
Mengetahui
implikasi dari pembangunan SUTET di Indonesia baik dari segi ekonomi,
lingkungan, dan masyarakat disertai peran AMDAL untuk mengatasi dampak yang
ditimbulkan dari SUTET.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas, penyusun mencoba merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: Bagaimanakah implikasi dari pembangunan
SUTET baik dari segi ekonomi,
lingkungan, dan masyarakat disertai
peran AMDAL untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari SUTET?
D. Pembangunan
SUTET dan Masalah Lingkungan
Setiap pembangunan
ketenagalistrikan pada pembangkit baik thermal maupun hidro, akan menimbulkan implikasi
positif dan negatif. Besaran dampak tersebut bisa bersifat penting dan tidak
penting, tergantung dari jenis dan besar pembangkit tersebut. Begitu pula
terhadap komponen lingkungan yang akan terkena dampak, juga tidak akan sama
dampaknya walaupun jenis kegiatannya sama. Hal ini sangat terpengaruh pada
lokasi kegiatan, pola kehidupan masyarakat dan teknologi pengendalian dampak
yang digunakan. Pemantauan yang dilakukan secara rutin, seperti yang disepakati
dalam dokumen, dimaksudkan untuk melihat sejauh mana efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan. Hasil pemantauan akan dapat digunakan sebagai acuan tindakan
penanggulangan (corrective action) secara akurat dan tepat.
Untuk pembangunan SUTET implikasinya
terhadap lingkungan adalah timbulnya keresahan masyarakat terutama yang tinggal
di bawah jalur SUTET. Menurut UU No.15 tahun 1985 tentang kenagalistrikan,
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 01.P/47/MPE/1992 Tentang Ruang
Bebas SUTET Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, dan Keputusan Menteri Pertambangan
dan Energi No. 975 K/47/MPE/1999 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas SUTET Untuk
Penyaluran Tenaga Listrik.
Oleh karena itu,
pembangunan SUTET 500 kV juga sudah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI)
yaitu SNI 04.6918-2002 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET dan
SNI 04.6950-2003 tentang Nilai Ambang Batas Medan Listrik dan Medan Magnet
SUTET. Besarnya kuat medan magnet dan medan listrik yang dipersyaratkan WHO
adalah: kuat medan magnet sebesar 0,1 mT, kuat medan listrik sebesar 5 kV/m.
1. Pencemaran
Air
Pencemaran
air adalah
suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Dalam
hal ini, pembangunan SUTET akan mengakibatkan aspek fisik-kimia pada kualitas
air khususnya air tanah yang telah terkontaminasi radiasi gelombang
elektromagnetik dari SUTET sehingga terjadi kenaikan suhu pada badan air dimana
dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika mengkonsumsinya, adapun hal ini juga
berpengaruh pada penurunan kualitas tanaman yang mengandalkan irigasi dari air
tanah yang berada di kawasan SUTET.
2. Pencemaran
Tanah
Pencemaran tanah akibat
SUTET terjadi karena adanya partikel atau benda yang bermuatan listrik, di
sekitarnya akan timbul medan listrik. Pada medan listrik, garis medannya
mempunyai awal dan akhir, yaitu berawal dari kawat penghantar yang bertegangan
sebagai sumbernya dan berakhir pada struktur konduktif, misalnya tanah atau
permukaan benda-benda yang berada di atas tanah dan merupakan titik akhir garis
medan listrik tersebut. Besaran medan dinyatakan dalam kuat medan listrik E
dengan satuan V/m atau kV/m. Kuat medan listrik tertinggi terdapat pada
permukaan kawat penghantar, sedangkan yang terendah pada permukaan tanah atau
benda-benda yang berada di atas permukaan tanah.
Hal inilah yang menyebabkan
peningkatan suhu badan tanah dan mengurangi tingkat kesuburan tanah sehingga
banyak pohon dan tanaman yang sulit tumbuh bahkan mati. Adapun implikasi lain pencemaran
tanah akibat SUTET dapat mempengaruhi terhadap kesehatan tergantung pada jumlah
radiasi gelombang elektromagnetik dari tanah yang akhirnya menciptakan kerentanan
populasi sehingga sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan
kerusakan otak, serta kerusakan ginjal. Terdapat beberapa macam dampak
kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan
ruam kulit yang jelas pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan
kematian.
3. Pencemaran
Udara
Pencemaran
udara merupakan peristiwa masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi atau komponen lain ke udara dan/atau berubahnya tatanan udara oleh
kegiatan manusia atau proses alam. SUTET yang menciptakan radiasi elektromagnetik
adalah kombinasi medan listrik yang berosilasi dan medan magnet yang merambat
lewat ruang dan membawa energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Berkaitan
dengan SUTET, secara teoretis adanya medan listrik dan medan magnet akan
mempengaruhi elektron bebas di udara.
Elektron bebas yang terdapat dalam
udara di sekitar jaringan tegangan tinggi, akan terpengaruh oleh adanya medan
magnet dan medan listrik, sehingga gerakannya akan makin cepat dan hal ini
dapat menyebabkan timbulnya ionisasi di udara. Ionisasi dapat terjadi karena
elektron sebagai partikel yang bermuatan negatif dalam gerakannya akan
bertumbukan dengan molekul-molekul udara sehingga timbul ionisasi berupa
ion-ion dan elektron baru. Proses ini akan berjalan terus selama ada arus pada
jaringan tegangan tinggi dan akibatnya ion dan elektron akan menjadi berlipat
ganda terlebih lagi bila gradien tegangannya cukup tinggi.
Udara yang lembab karena adanya
pepohon di bawah jaringan tegangan tinggi akan lebih mempercepat terbentuknya
pelipatan ion dan elektron yang disebut dengan avalanche. Akibat berlipat
gandanya ion dan elektron ini (peristiwa avalanche)
akan menimbulkan korona berupa percikan busur cahaya yang seringkali disertai
pula dengan suara mendesis dan bau khusus yang disebut dengan bau ozone.
Dari
segi kesehatan pencemaran udara akibat SUTET
menyebabkan implikasi negative seperti:
a.
Gejala
hipersensitivitas berupa keluhan sakit kepala, pening dan gejala dan keletihan
menahun.
b.
Selain itu
menurut WHO, dapat menyebabkan terganggunya sistem darah, reproduksi, syaraf,
jantung, psikologis dan hipersensitivitas.
c.
Jantung
berdebar, gangguan tidur, gangguan konsentrasi, rasa mual dan gangguan
pencernaan lain yang tidak jelas penyebabnya, telinga berdenging, muka
terbakar, kejang otot, kebinggungan serta gangguan kejiwaan berupa depresi.
E. Kondisi Sistem Lingkungan
Kondisi sistem lingkungan
terkait pembangunan SUTET berdasarkan rencana pemerintah dalam meningkatkan
industrialisasi menimbulkan keresahan masyarakat, hal ini dikarenakan
kepedulian bangsa Indonesia terhadap masalah lingkungan semakin meningkat.
Penilaian masyarakat terhadap masalah lingkungan terbagi paling sedikit dua
kelompok yang saling bertentangan, yaitu mereka yang berpihak pada pertumbuhan
dan mereka yang berpihak pada konservasi. Citra dari pertumbuhan
memanifestasikan diri dalam pernyataan berikut:
“Kita perlu memperbaiki
pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja terlebih dahulu, sebelum memperbaiki
lingkungan. Pemerintah kita telah berjalan terlampau jauh berpihak pada para
pendukung perlindungan alam. Kini sudah waktunya bagi kita untuk berpaling.”
Selain concern pada masalah lingkungan, pembangunan SUTET juga menciptakan
kekhawatiran terhadap kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah yang
dilewati jalur SUTET. Hasil penelitian yang sangat mempengaruhi pandangan
masyarakat dunia tentang hubungan kanker otak pada anak dengan paparan medan
elektromagnetik adalah hasil penelitian Wertheimer dan Leper tahun 1979, yang
sempat menggoncangkan dunia karena resiko positif yang
dilaporkannya. Sejak penelitian tersebut, berbagai studi epidemiologi dan
laboratorium lainnya dilakukan sebagai replikasi dan eskpansi penelitian
Wertheimer di berbagai negara.
Hal ini juga yang
menciptakan inisiatif masyarakat dalam penghentian proyek pembangunan SUTET yang
kiranya dapat menimbukan eksternalitas negative tersebut. Namun dilematisnya,
apabila terealisasikan maka resesi kegiatan ekonomi akhirnya menciptakan peningkatan
pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, pembangunan SUTET harus dipertimbangan
terkait ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, akrab lingkungan dan efisien
dengan harga terjangkau yang merupakan faktor penunjang kehidupan masyarakat
sehari-hari termasuk untuk menghasilkan barang dan jasa.
1. Manusia
Kehidupan
manusia modern tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan akan energi listrik,
baik untuk kebutuhan rumah tangga, maupun pengobatan, sarana kerja, dan
kegiatan lainnya. Kehadiran medan listrik dan medan magnet di sekitar kehidupan
manusia tidak dapat dirasakan oleh indera manusia, kecuali jika intensitasnya
cukup besar dan terasa hanya bagi orang yang hipersensitif saja. Medan listrik
dan medan magnet termasuk kelompok radiasi nonpengion, yang berbeda dengan
radiasi nuklir atau sinar rontgen yang termasuk kelompok radiasi pengion. Medan
listrik dan medan magnet dibangkitkan oleh alam, dan sudah ada sejak bumi serta
alam semesta ini diciptakan. Medan listrik dan medan magnet yang dibangkitkan
peralatan buatan manusia muncul sejak diketemukan energi listrik.
Pengaruh
langsung medan elektromagnetik natural pada sistem biologi manusia tidak
terungkapkan, karena manusia secara evaluasi dalam ruang dan waktu yang lama
telah menyesuaikan diri pada pembebanannya. Termasuk dalam medan
elektromagnetik natural di alam adalah radiasi panas, sinar ultraviolet,
radiasi gamma dan lain-lain. Radiasi
elektromagnetik nonpengion berada
pada rentang frekuensi Hz (Hertz) sampai THz (Tera Hertz). Demikian pula
panjang gelombangnya, mulai dari panjang gelombang terkecil, yaitu nm (nano
meter) sampai lebih dari 1000 km (kilo meter).
Sedangkan energi per foton yang dihasilkan tentu saja berada pada
rentang yang sangat lebar, mulai dari
peV sampai eV. Potensi gangguan
kesehatan antara lain ditentukan energi
per foton yang dihasilkan oleh radiasi elektromagnetik tersebut.
Menurut
INIRC (International Non Ionizing Radiation Committee) dari International
Radiation Protection Association (IRPA), nilai medan listrik dan medan magnet
yang merupakan ciri kondisi pajanan
tidak terganggu (unperturbed electric
and magnetic fields) ialah medan yang apabila semua benda dihilangkan, karena
medan listrik pada umumnya akan
terganggu jika berada di dekat permukaan suatu benda.
UNEP
(United Nations Environmental Programme), WHO (World Health Organization) dan
IRPA pada tahun 1987 mengeluarkan pernyataan tentang nilai rapat arus
induksi dengan efek-efek biologisnya
yang ditimbulkan oleh pajanan pada seluruh tubuh manusia:
a)
1
- 10 mA/m2, tidak menimbulkan efek biologis berarti.
b)
10
- 100 mA/m2, menimbulkan efek biologis yang berarti, termasuk efek pada sistem
penglihatan dan saraf.
c)
100
- 1000 mA/m2, menimbulkan stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat
dirangsang dan berbahaya bagi kesehatan.
d)
1000
mA/m2, dapat menimbulkan gangguan pada jantung, berupa irama ekstrasistole dan
fibrilasi ventrikular.
Secara
umum, potensi gangguan kesehatan akibat radiasi elektromagnetik pada manusia,
berupa: (1) efek jangka panjang, berupa potensi proses degeneratif dan
keganasan (kanker), serta (2) efek hipersensitivitas, dengan berbagai
manifestasinya. Potensi terjadinya
proses degeneratif dan keganasan tergantung batas pajanan medan listrik dan
medan magnet dalam satuan waktu. Sedangkan efek hipersensitivitas tidak harus
tergantung pada batas pajanan. Batas pajanan medan listrik dan medan magnet
yang direkomendasikan oleh WHO dan IRPA, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
adalah sebagai berikut:
Radiasi elektromagnetik
berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan tertentu. Berbagai potensi gangguan kesehatan
tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Sistem darah, berupa leukemia dan limfoma malignum.
(2) Sistem reproduksi laki-laki, berupa infertilitas.
(3) Sistem saraf, berupa degeneratif saraf tepi.
(4) Sistem kardiovaskular, berupa perubahan ritme jantung.
(5) Sistem endokrin, berupa
perubahan metabolisme hormon melatonin.
(6) Psikologis, berupa neurosis dan gangguan irama sirkadian.
(7) Hipersensitivitas.
Potensi gangguan terhadap
sistem darah, kardiovaskular, reproduksi dan saraf, memerlukan waktu yang
panjang dan tidak dapat dirasakan atau
diamati dalam waktu pendek. Sedangkan potensi gangguan pada sistem hormonal,
psikologis dan hipersensitivitas, umumnya dapat terjadi dalam waktu pendek.
Manifestasi gangguan dalam waktu pendek, biasanya berupa berbagai keluhan. Keluhan
yang paling banyak dikemukakan oleh penduduk yang bertempat tinggal di bawah
SUTET adalah sakit kepala, pening dan keletihan menahun.
2. Alam
Lingkungan alam merupakan
komponen dari sistem ekonomi, dan tanpa lingkungan alam sistem ekonomi tidak
akan berfungsi. Karena itu, kita perlu memperlakukan lingkungan alam sama dengan
kita memperlakukan pekerja dan modal yaitu sebagai aset dan sebuah sumber. Disini
terdapat bermacam – macam komponen lingkungan alam yang terdiri dari dua jenis,
yaitu: (1) sumber – sumber yang tak dapat diperbarui, dan (2) sumber – sumber
yang tak dapat diperbarui.
Meskipun dibuat perbedaan
yang jelas antara sumber yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui,
namun bila salah kelola hampir semua sumber yang dapat diperbarui dengan mudah
berubah menjadi tidak dapat diperbarui. Adapun hal ini terkait dengan proyek pembangunan
SUTET yang mengakibatkan kelangkaan tanah, udara, dan air sehat karena telah
terkontaminasi radiasi gelombang elektromagnetik yang menyebabkan semakin rentannya
populasi sehingga merusak ekosistem alam.
1. Sosial Masyarakat
Terjadinya keresahan dan ketakutan
yang disebabkan dari munculnya rasa
tidak aman terhadap bahaya kecelakaan yang
dapat ditimbulkan dari jaringan
tersebut, yaitu kecelakaan yang disebabkan
adanya sambaran petir, putusnya kabel,
atau gangguan fondasi tower akibat dari
perubahan struktur tanah sehingga
menimbulkan
masalah terkait pembebasan lahan dan pemindahan penduduk ke area
di luar jalur
SUTET. Selain itu munculnya kekhawatiran kesehatan secara terus
menerus
yang disebabkan oleh radiasi gelombang elektromagnetik.
2. Ekonomi
Secara makro
mungkin pembangunan SUTET berimplikasi pada kesejahteraan rakyat karena mampu
meningkatkan aktivitas industri di Indonesia sehingga GDP meningkat. Namun di
satu sisi, pembangunan jaringan tegangan tinggi tersebut dapat menyebabkan
“Kematian Perdata” bagi nilai tanah yang dilintasi oleh SUTET, sehingga apabila
pemilik tanah tersebut berniat menjual tanahnya, maka harga jual tanah tersebut
akan jatuh dan berada dibawah harga jual tanah yang tidak dilewati jalur
tersebut (itupun bila ada yang mau membelinya), atau juga jika pemilik tanah mau
mengoptimalisasikan tanahnya dengan mendirikan bangunan bertingkat ia akan
mempunyai masalah dengan perijinan pendirian bangunan, atau bila ia ingin
menanam pohon ia akan dilarang menanam pohon dalam batas ketinggian tertentu.
3. Kesehatan
Dari hasil
penelitian disebutkan bahwa banyak penyakit yang bisa ditimbulkan akibat dari
paparan radiasi gelombang elektromagnetik bagi masyarakat yang tinggal di
bawahnya. Hasil penelitian di Eropa menyatakan bahwa jaringan transmisi
tegangan tinggi menimbulkan sakit kepala, gangguan tidur, lesu, libido
menurun, kemandulan dan merasa sakit tanpa diketahui penyebabnya. Sedangkan
penelitian di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Lermer dan Leeper
pada 1979, menyebutkan bahwa pemaparan medan elektromagnetik dari jaringan
transmisi tegangan tinggi dapat menyebabkan meningkatnya resiko kematian yang
ditimbulkan oleh penyakit leukimia, Kanker, Limfoma, Infertilitas pada pria,
cacat pada keturunan, demikian juga dapat menyebabkan penyakit kulit, perangai
pemarah, dsb.
4. Budaya
Menciptakan
budaya self-injury (menyakiti diri
sendiri) di kalangan masyarakat akibat hak – hak para korban SUTET belum
terpenuhi. Beberapa aksi self-injury
yang dilakukan masyarakat pada tanggal 30 Januari 2006, yaitu: aksi jahit
mulut, mogok makan, dan cap jempol darah yang berlangsung di Posko Selamatkan
Rakyat Indonesia di Jalan Diponegoro - Jakarta Pusat. Puluhan orang sudah
melakukan aksi tersebut dan sudah berjatuhan korban dari aksi tersebut, bahkan
Ibu-ibu rela meninggalkan keluarga dan anak-anak mereka tercinta demi melakukan
aksi tersebut.
5. Rona Lingkungan
Peran
lingkungan dalam meningkatkan derajat kesehatan sangat besar sebagaimana
dikemukakan Blum (1974) dalam Planning for health, development and
application of social change theory. Bahwa faktor lingkungan berperan
sangat besar disamping perilaku daripada faktor pelayanan kesehatan dan
keturunan. Memang tidak selalu lingkungan sebagai penyebab, melainkan juga
sebagai penunjang, media transmisi maupun memperberat penyakit yang telah ada.
Akibat
didirikannya jaringan transmisi tegangan tinggi tersebut, pepohonan dalam
radius tertentu ditebangi karena dianggap melebihi ketentuan dalam ketinggian
tertentu. Sehingga wilayah disekitar jaringan tersebut menjadi kering
kerontang, sangat panas dengan angin yang kencang di masa kemarau, dan sangat
dingin di musim penghujan, kualitas tanah juga ikut menurun drastis dan
kehilangan kesuburan karena tidak bisa dioptimalisasikan lagi.
G. Peran
AMDAL Mengatasi Dampak Pembangunan SUTET di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan Ketenagalistrikan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan pembangunan ketenagalistrikan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 23 Tahun 1997
tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi rencana kegiatan yang mempunyai
dampak penting, maka berdasarkan PP No. 27 Tahun 1999, untuk kegiatan yang
mempunyai dampak penting wajib menyusun dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Sedangkan yang tidak mempunyai dampak penting wajib menyusun Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Untuk
penentuan kriteria wajib AMDAL dan UKL/UPL mengacu pada peraturan yang berlaku.
Peraturan-peraturan pelaksanaan di bidang Lindungan
Lingkungan Tenaga Listrik meliputi:
a) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
c) Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun.
d) Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01P/47/MPE/1992 Tentang Ruang Bebas
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik.e. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
e) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat
Kebisingan.
f) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
g) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
h) Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 Tahun 2000 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Lingkungan Bidang Pertambangan dan Energi.
i) Standar
Nasional Indonesia Nomor 04-6918-2002 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas
Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi (SUTET).
j) Standar
Nasional Indonesia Nomor 04-6950-2003 Tentang Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) – Nilai Ambang Batas
Medan Listrik dan Medan Magnet.
Adapun upaya penanggulangan dampak yang terjadi antara
lain memberi sosialisasi pada masyarakat tentang manfaat SUTET/SUTT, melakukan
pengukuran dan pemantauan terhadap medan magnet dan medan listrik secara
kontinyu, memantau kondisi tapak tower terutama pada lahan yang erosinya
tinggi dan menetapkan batasan ruang kosong (ROW) di bawah jalur SUTET.
Di samping
itu, beberapa upaya berkaitan dengan kebiasaan sehari-hari yang terkesan
sederhana, sebenarnya dapat dilakukan untuk mengurangi radiasi di lingkungan,
sehingga kecil kemungkinan akan berpengaruh pada manusia. Upaya untuk
mengurangi pajanan bagi penduduk yang bertempat tinggal atau berada di bawah
SUTET adalah sebagai berikut.
a)
Mengusahakan
agar rumah menggunakan langit-langit (plafon)
b)
Apabila
atap rumah terbuat dari logam atau seng yang berfungsi sebagai penghantar
listrik, sebaiknya dilakukan pentanahan (grounding).
c)
Apabila
atap rumah tidak berbahan logam, misalnya genting, asbes atau sirap, usahakan
untuk tidak dipergunakan meletakkan bahan logam seperti antena TV, talang seng
dan sebagainya.
d)
Semua
benda logam, misalnya kawat jemuran, mobil, sepeda motor yang berada di bawah
SUTET, sebaiknya dialirkan ke tanah, agar netral kembali.
e)
Apabila
terdapat saluran intercom, sedapat mungkin dijauhkan dari SUTET.
f)
Jangan
membuat jemuran yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan. Buatlah jemuran
dari kayu, bambu, tali plastik, dan bukan dari kawat maupun tiang besi.
g)
Tanamlah
sebanyak mungkin pohon di lahan kosong di sekitar rumah.
h)
Sebaiknya
tidak berada di luar rumah di bawah SUTET, terutama pada malam hari. Pada saat
ini arus yang mengaliri kawat penghantar SUTET lebih tinggi daripada siang
hari.
H. KESIMPULAN DAN SARAN
SUTET tetap diperlukan, untuk
menjamin kehandalan sistem ketenagalistrikan yang mampu meningkatan
kesejahteraan rakyat melalui industrialisasi yang berpengaruh pada
kesejahteraan rakyat akibat pertumbuhan GDP. Pembangunan di semua sektor
menyebabkan kebutuhan tenaga listrik meningkat. Peningkatan kebutuhan tenaga
listrik tersebut diiimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dan
jaringan-jaringan transmisinya. Namun, pembangunan SUTET ini meskipun
berimplikasi positif pada perekonomian Indonesia secara makro tetap saja
menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dapat menimbulkan
gangguan kesehatan pada manusia.
Apabila mengacu pada batasan
sehat menurut UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa sehat berarti
sejahtera secara fisik, mental, sosial, serta produktif secara sosial ekonomi.
Solusinya adalah manajemen berbasis lingkungan. Namun, hal ini bukan serta
merta dapat mengakibatkan penyakit pada manusia. Manusia di bawah SUTET yang
menderita sesuatu penyakit, tidak dapat diklaim semata-mata akibat radiasi
elektromagnetik SUTET, melainkan dapat pula oleh kontribusi faktor-faktor
fisika, kimia dan biologi yang lain, di samping perilaku manusia yang
bersangkutan. Satu faktor penting yang
harus diperhitungkan secara matang adalah faktor sosial ekonomi dan budaya masyarakat
setempat.
Salah satu solusi antara
lain dengan melakukan pemberdayaan masyarakat (community development) pada
penduduk di bawah dan di sekitar SUTET, dengan terlebih dahulu mengidentifikasi
problem serta kebutuhan masyarakat setempat. Solusi lain yang dapat
dipertimbangkan, dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak berprestasi dari
keluarga yang bertempat tinggal di bawah SUTET. Diharapkan hambatan yang timbul
khususnya dari aspek sosial ekonomi dapat teratasi. Dengan demikian, pembangunan
sumber daya energi, dalam hal ini listrik, tetap berjalan dengan baik. Lebih
dari itu, penduduk setempat juga merasa ikut memiliki dan menjaga keberadaan
SUTET tersebut.
Komentar
Posting Komentar