Teori Etika Lingkungan Hidup
Pendekatan
Hukum Ekonomi Lingkungan
Pendekatan hukum ekonomi lingkungan pada dasarnya adalah
suatu pendekatan ilmiah tentang pengaturan pengelolaan lingkungan secara
interdispliner, dalam hal ini mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan
lingkungan. Pendekatan hukum ekonomi lingkungan dipergunakan untuk menjabarkan
paradigma pengelolaan lingkungan yang berlaku pada saat ini yakni paradigma
pembangunan berkelanjutan.
Menurut pendekatan hukum ekonomi lingkungan, pengelolaan
kawasan pada prinsipnya mengupayakan 3 (tiga) hal pokok, yakni perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan, sedangkan pengelolaan sumber daya alam bertujuan
untuk mencapai keseimbanan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.
Pendekatan
hukum ekonomi lingkungan semakin menguat dengan diselenggarakannya World Summit on Sustaibale Development
(WSSD) di Johanesburg tahun 2002. Dalam WSSD
disepakati The Johanesburg
Declaration on Sustainable Development yang menghasilkan 37 butir
kesepakatan dan rencana implementasinya.
Menurut
Keraf dalam bukunya Etika Lingkungan
sebagaimana dikutip oleh Tarsisius,
krisis lingkungan dewasa ini hanya dapat diselesaikan dengan melakukan
perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental
dan radikal. Krisis lingkungan global yang dialami sekarang ini sebenarnya
kesalahan fundamental dan filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia
mengenai dirinya, alam dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia
keliru memandang alam dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam secara
keseluruhan.
Kesalahan
cara pandang tersebut bersumber dari berlakunya teori etika antroposentris,
teori tersebut memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya
manusia yang memiliki nilai, sementara alam dan segala isinya hanya sekedar
alat pemuasan kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Manusia dipahami sebagai
penguasa alam yang boleh melakukan apa saja terhadap alam.
Teori Etika Lingkungan
1.) Teori Antroposentrisme
Teori
antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling penting menentukan
dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitannya dengan
alam, baik secara langsung, maupun tidak langsung. Nilai tertinggi adalah
manusia, dan kepentingannya, hanya manusia yang mempunyai nilai sehingga
mendapat perhatian. Alam akan mendapat perhatian sejauh menunjang dan demi
kepentingan manusia.
Teori
ini hanya memlihat alam sebagai obyek, alat, dan sarana bagi pemenuhan
kebutuhan dan kepentingan manuia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan
manusia, alam tidak memiliki nilai pada dirinya sendiri. Etika hanya berlaku
bagi manusia, segala tuntutan mengenai perlunya kewajiban dan tanggung jawab
moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai berlebihan, tidak
relevan, dan tidak pada tempatnya.
2.) Teori Biosentrisme
Teori
biosentrisme menolak argumen teori antroposentrisme, menurut teori biosentrisme
tidak benar bahwa hanya manusia yang memiliki nilai. Alam juga memiliki nilai
pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Alam semesta adalah sebuah
komunitas moral, dimana setiap kehidupan dalam alam semesta ini, baik manusia
ataupun bukan manusia, sama-sama memiliki moral. Seluruh kehidupan di alam
semesta sesungguhnya membentuk sebuah komunitas moral. Sebagai konsekuensinya,
kehidupan makhluk apa pun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap
keputusan, dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi
kepentingan manusia.
Menurut
biosentrisme, sumber daya alam seperti air, udara, lahan, minyak, ikan, hutan,
dan lain-lain adalah sumber daya yang penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Hilang atau berkurangnya ketersediaan sumber daya alam tersebut berdampak
sangat besar bagi kelangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini. Manusia
tidak dapat hidup tanpa udara, dan air. Demikian pula sumber daya alam yang
lain misalnya hutan, ikan, dan lain sebagainya adalah sumber daya alam yang
tidak saja mencukupi kebutuhan hidup manusia namun juga memberikan kontribusi
yang cukup besar bagi suatu bangsa.
3.) Teori Ekosentrisme
Teori
ekosentrisme adalah perkembangan dari teori etika lingkungan biosentrisme.
Kedua teori ini mendobrak cara pandang ekosentrisme yang membatasi keberlakuan
etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk
mencakup komunitas yang lebih luas. Dalam teori biosentrisme, etika diperluas
untuk mencakup komunitas biologi, sedangkan pada teori etika ekosentris diperluas
mencakup makhluk hidup, dan benda mati.
Secara
ekologis makhluk hidup dan benda-benda mati saling berkaitan satu sama lain,
menurut etika ekosentris, kewajiban, dan tanggung jawab moral tidak hanya
dibatasi oleh makhluk hidup, namun juga berlaku bagi realitas ekologi.
Kebijaksanaan
Masyarakat
dapat menilai kebijaksanaan itu baik atau tidak tergantung pada apakah
kebijaksanaan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1) Kebijaksanaan
harus dapat diandalkan (dependable),
artinya kebijaksanaan itu harus dapat dipercaya dalam hal mencapai tujuan yang
telah digariskan dan kebijaksaaan tersebut dapat dilaksanakan secara pasti dan
otomatis. Misalnya, pencemaran dianggap sebagai hal yang normal atau kegiatan
ekonomi biasa saja sehingga tidak perlu pengawasan terus-menerus. Oleh karena
itu, perpajakan adalah kebijaksanaan yang paling efektif karena dapat
diperlakukan secara rutin, dan dapat diperkirakan;
(2) Kebijaksanaan
yang baik sedapat mungkin dapat diperlakukan secara permanen dan dapat
disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Pengaturan dan larangan pada hakikatnya
adalah konsep yang sifatnya sementara, tergantung pada minat masyarakat, dan
perhatian Pemerintah;
(3) Kebijaksanaan
harus mengarah pada pemertaan, misalnya pengenaan tarif pajak, dimana hal pajak
semua membayar tarif sama, mampu ataupun tidak mampu;
(4) Kebijaksanaan
harus dapat mendorong orang untuk berusaha secara maksimum. Dalam hal
perusahaan bisa diberi hadiah jika berusaha menanggulangi pencemaran, bisa pula
didenda bila tidak mengurangi pencemaran, hal tersebut mendorong ke kompetisi;
(5) Kebijaksanaan
harus mengarah ke efisiensi. Penetapan larangan dan peraturan biasanya
berdasarkan metode coba-coba, apalagi jika pencemaran banyak sekali dilakukan,
kebijaksanaan itu tidak akan efisien;
(6) Kebijaksanaan
itu baik jika terdapat penerimaan sukarela dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Larangan dan peraturan memerlukan follow-up,
sanksi, pengawasan memaksa, biaya sidang.
Daftar Pustaka
Tarsisius Murwaji, Disertasi berjudul Pengelolaan
Terpadu Taman Nasional Berlandaskan Pendekatan Hukum Ekonomi Lingkungan
(Analisis Penyelamatan Taman Nasional Kutai), 2009, Program Pascasarjana
Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta.
Sonny Keraf, 2002, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, Jakarta.
Sukanto
Reksohadiprodjo, Andreas Budi Brodjonegoro, 1989, Ekonomi Lingkungan (Suatu Pengantar), BPFE, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar