Teori Etika Lingkungan Hidup


Pendekatan Hukum Ekonomi Lingkungan

            Pendekatan hukum ekonomi lingkungan pada dasarnya adalah suatu pendekatan ilmiah tentang pengaturan pengelolaan lingkungan secara interdispliner, dalam hal ini mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan lingkungan. Pendekatan hukum ekonomi lingkungan dipergunakan untuk menjabarkan paradigma pengelolaan lingkungan yang berlaku pada saat ini yakni paradigma pembangunan berkelanjutan.

            Menurut pendekatan hukum ekonomi lingkungan, pengelolaan kawasan pada prinsipnya mengupayakan 3 (tiga) hal pokok, yakni perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan, sedangkan pengelolaan sumber daya alam bertujuan untuk mencapai keseimbanan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.

                Pendekatan hukum ekonomi lingkungan semakin menguat dengan diselenggarakannya World Summit on Sustaibale Development (WSSD) di Johanesburg tahun 2002. Dalam WSSD disepakati The Johanesburg Declaration on Sustainable Development yang menghasilkan 37 butir kesepakatan dan rencana implementasinya.

                Menurut Keraf dalam bukunya Etika Lingkungan sebagaimana dikutip oleh Tarsisius, krisis lingkungan dewasa ini hanya dapat diselesaikan dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Krisis lingkungan global yang dialami sekarang ini sebenarnya kesalahan fundamental dan filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang alam dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam secara keseluruhan.

                Kesalahan cara pandang tersebut bersumber dari berlakunya teori etika antroposentris, teori tersebut memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang memiliki nilai, sementara alam dan segala isinya hanya sekedar alat pemuasan kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Manusia dipahami sebagai penguasa alam yang boleh melakukan apa saja terhadap alam.

Teori Etika Lingkungan

1.) Teori Antroposentrisme

                Teori antroposentrisme adalah teori etika  lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling penting menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitannya dengan alam, baik secara langsung, maupun tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia, dan kepentingannya, hanya manusia yang mempunyai nilai sehingga mendapat perhatian. Alam akan mendapat perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia.

                Teori ini hanya memlihat alam sebagai obyek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manuia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia, alam tidak memiliki nilai pada dirinya sendiri. Etika hanya berlaku bagi manusia, segala tuntutan mengenai perlunya kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai berlebihan, tidak relevan, dan tidak pada tempatnya.

2.) Teori Biosentrisme

                Teori biosentrisme menolak argumen teori antroposentrisme, menurut teori biosentrisme tidak benar bahwa hanya manusia yang memiliki nilai. Alam juga memiliki nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Alam semesta adalah sebuah komunitas moral, dimana setiap kehidupan dalam alam semesta ini, baik manusia ataupun bukan manusia, sama-sama memiliki moral. Seluruh kehidupan di alam semesta sesungguhnya membentuk sebuah komunitas moral. Sebagai konsekuensinya, kehidupan makhluk apa pun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan, dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.

                Menurut biosentrisme, sumber daya alam seperti air, udara, lahan, minyak, ikan, hutan, dan lain-lain adalah sumber daya yang penting bagi kelangsungan hidup manusia. Hilang atau berkurangnya ketersediaan sumber daya alam tersebut berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara, dan air. Demikian pula sumber daya alam yang lain misalnya hutan, ikan, dan lain sebagainya adalah sumber daya alam yang tidak saja mencukupi kebutuhan hidup manusia namun juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi suatu bangsa.

3.) Teori Ekosentrisme

                Teori ekosentrisme adalah perkembangan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Kedua teori ini mendobrak cara pandang ekosentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Dalam teori biosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas biologi, sedangkan pada teori etika ekosentris diperluas mencakup makhluk hidup, dan benda mati.

                Secara ekologis makhluk hidup dan benda-benda mati saling berkaitan satu sama lain, menurut etika ekosentris, kewajiban, dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi oleh makhluk hidup, namun juga berlaku bagi realitas ekologi.

Kebijaksanaan
                Masyarakat dapat menilai kebijaksanaan itu baik atau tidak tergantung pada apakah kebijaksanaan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:

(1)    Kebijaksanaan harus dapat diandalkan (dependable), artinya kebijaksanaan itu harus dapat dipercaya dalam hal mencapai tujuan yang telah digariskan dan kebijaksaaan tersebut dapat dilaksanakan secara pasti dan otomatis. Misalnya, pencemaran dianggap sebagai hal yang normal atau kegiatan ekonomi biasa saja sehingga tidak perlu pengawasan terus-menerus. Oleh karena itu, perpajakan adalah kebijaksanaan yang paling efektif karena dapat diperlakukan secara rutin, dan dapat diperkirakan;

(2)    Kebijaksanaan yang baik sedapat mungkin dapat diperlakukan secara permanen dan dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Pengaturan dan larangan pada hakikatnya adalah konsep yang sifatnya sementara, tergantung pada minat masyarakat, dan perhatian Pemerintah;

(3)    Kebijaksanaan harus mengarah pada pemertaan, misalnya pengenaan tarif pajak, dimana hal pajak semua membayar tarif sama, mampu ataupun tidak mampu;

(4)    Kebijaksanaan harus dapat mendorong orang untuk berusaha secara maksimum. Dalam hal perusahaan bisa diberi hadiah jika berusaha menanggulangi pencemaran, bisa pula didenda bila tidak mengurangi pencemaran, hal tersebut mendorong ke kompetisi;

(5)    Kebijaksanaan harus mengarah ke efisiensi. Penetapan larangan dan peraturan biasanya berdasarkan metode coba-coba, apalagi jika pencemaran banyak sekali dilakukan, kebijaksanaan itu tidak akan efisien;

(6)    Kebijaksanaan itu baik jika terdapat penerimaan sukarela dari pihak-pihak yang bersangkutan. Larangan dan peraturan memerlukan follow-up, sanksi, pengawasan memaksa, biaya sidang.

Daftar Pustaka

Tarsisius Murwaji, Disertasi berjudul Pengelolaan Terpadu Taman Nasional Berlandaskan Pendekatan Hukum Ekonomi Lingkungan (Analisis Penyelamatan Taman Nasional Kutai), 2009, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta.
Sonny Keraf, 2002, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, Jakarta.
Sukanto Reksohadiprodjo, Andreas Budi Brodjonegoro, 1989, Ekonomi Lingkungan (Suatu Pengantar), BPFE, Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pertemuan 1 Softskill Algoritma dan Pemrograman Kasus Teknik Elektro

Teknologi Informasi dan Multimedia - Konsep Multimedia

Tugas Teori Ekonomi dan Manajemen 2